Sabtu, 27 Juli 2013

Do'a Ketika Berbuka Puasa, Do'a yang Mustajab

"Sesungguhnya do'a orang yang berpuasa ketika berbuka tidaklah tertolak". Jadi jangan lupakan memohon hajat lewat do'a setiap kita berbuka.

Imam Ibnu Majah menyebutkan beberapa hadits yang menyebutkan bahwa secara umum, do'a orang yang berpuasa adalah do'a yang mustajab.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ »
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ada tiga do'a yang tidak tertolak: 
(1) do'a pemimpin yang adil, 
(2) do'a orang yang berpuasa sampai ia berbuka, 
(3) do'a orang yang terzholimi." (HR. Tirmidzi no. 3595, Ibnu Majah no. 1752. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya no. 2408 dan dihasankan oleh Ibnu Hajar. Lihat catatan kaki Zaadul Ma'ad, 2: 50).

Juga ada hadits,
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ »
Dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya do'a orang yang berpuasa ketika berbuka tidaklah tertolak." (HR. Ibnu Majah no. 1753.

Dalam sanadnya terdapat Ishaq bin 'Ubaidillah. Ibnu Hibban memasukkan perowi ini dalam perowi tsiqoh. Perowi lainnya sesuai syarat Bukhari. Hadits ini dikuatkan dengan hadits sebelumnya yang telah disebutkan. Lihat catatan kaki Zaadul Ma'ad, 2: 49-50).

Jika dikatakan bahwa waktu berbuka puasa adalah waktu mustajabnya do'a, maka jangan tinggalkan sunnah ini untuk memohon setiap hajat kita, hajat apa pun itu. Dan amalan ini berlaku untuk puasa wajib dan puasa sunnah karena haditsnya adalah mutlak untuk setiap puasa.

Adapun do'a khusus yang diajarkan Rasul -shallallahu 'alaihi wa sallam- ketika berbuka adalah dzahabzh zhoma-u wabtalatil 'uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (dahaga telah hilang, urat-urat telah basah, dan moga ditetapkan pahala insya Allah).
Inilah hadits yang shahih yang patut diamalkan.

Sedangkan do'a "allahumma laka shumtu ..." tidaklah shahih karena perowinya matruk (pendusta), sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan "Kritik Do'a Buka Puasa Allahumma Laka Shumtu".

Baca pula artikel Rumaysho.Com: 11 Amalan Ketika Berbuka Puasa.
Semoga yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
Zaadul Ma'ad fii Hadyi Khoiril 'Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syu'aib Al Arnauth dan 'Abdul Qadr Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H.

@ RadioMuslim 107.8 FM, UGM, Yogyakarta, menjelang Zhuhur, 14 Ramadhan 1434 H
Artikel Rumaysho.Com

STIKES WIRA HUSADA YOGYAKARTA

Rabu, 17 Juli 2013

Mahasiswa yang Tak Kenal Agama

Sayang sekali jika ada mahasiswa yang sampai duduk di bangku kuliah tidak bisa baca Al Qur’an, tidak kenal shalat, bahkan tidak kenal akidah yang benar. In the fact, tidak sedikit yang seperti itu. Cuma modal kecerdasan dan kekayaan mudah masuk kuliah, namun pengetahuan agama sangat kurang.

Sangat Menyayangkan Jika Tidak Paham Agama

Coba bayangkan jika orang yang cerdas tapi shalat saja tidak dimengerti, Qur’an saja tidak bisa dibaca, apa keuntungannya kecerdasan yang ia miliki?

Kita sering saksikan bahwa banyak yang tidak paham agama yang membuat kerusakan. Beda jika yang paham agama, mereka punya akhlak mulia dan akidah yang lurus. Seorang engineer yang tidak paham syirik, ketika ingin mendirikan jembatan, ia senang-senang saja memenuhi tumbal kepala kebo. Padahal bentuk tumbal pada penjaga jembatan (jin), itu termasuk syirik. Insinyur tadi tidak mengetahui kalau hal tersebut termasuk kesyirikan karena sampai kuliah pun tidak paham agama.

Begitu pula dengan seorang pegawai negeri, ketika di bangku kuliah tidak memahami agama, bisa saja ketika kerja mudah menerima suap atau uang tips, dan menganggap sah-sah saja, padahal sebenarnya hal itu bermasalah dalam hukum Islam. Harta yang dikumpulkan pun tidak berkah karena dari harta haram. Lihatlah tentu beda antara yang paham agama dan yang tidak paham agama.
Allah Ta’ala berfirman,
هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az Zumar: 9).

Tentang ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di berkata,
لا يستوي هؤلاء ولا هؤلاء، كما لا يستوي الليل والنهار، والضياء والظلام، والماء والنار.
“Tentu tidak sama antara mereka dan mereka (yang berilmu dan tidak berilmu). Sebagaimana tidak sama antara malam dan siang, tidak sama antara terang dan kegelapan, begitu pula tidak sama antara air dan api.”

Keunggulan Mahasiswa yang Paham Agama

Orang yang paham agama akan selalu mendapatkan kebaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits, dari Mu’awiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037). Artinya, yang tidak paham agama, sulit kebaikan menghampirinya.

Begitu pula orang yang paham agama akan semakin mengenal Allah. Jika semakin mengenal Rabbnya, maka ia akan semakin takut pada Allah. Jika semakin takut pada-Nya, maka tentu ia pun takut mendurhakai Rabbnya dengan bermaksiat. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling takut pada Allah dengan takut yang sebenarnya adalah paham agama. Karena semakin seseorang mengenal Allah Yang Maha Agung, Maha Mampu, Maha Mengetahui dan Dia disifati dengan sifat dan nama yang sempurna dan baik, lalu ia mengenal Allah lebih sempurna, maka ia akan lebih memiliki sifat takut dan akan terus bertambah sifat takutnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 308).

Para ulama berkata,
من كان بالله اعرف كان لله اخوف
Siapa yang paling mengenal Allah, dialah yang paling takut pada Allah.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَإِذَا كَانَ أَهْلُ الْخَشْيَةِ هُمْ الْعُلَمَاءُ الْمَمْدُوحُونَ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ لَمْ يَكُونُوا مُسْتَحِقِّينَ لِلذَّمِّ وَذَلِكَ لَا يَكُونُ إلَّا مَعَ فِعْلِ الْوَاجِبَاتِ
“Jika orang yang takut pada Allah adalah para ulama, lalu mereka inilah yang terpuji dalam Al Qur’an dan mereka pun tidak dicela, maka merekalah yang biasa menjalankan kewajiban.” (Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 21)

Tidak Ada Kata Terlambat

Sekarang jika seorang mahasiswa tidak paham agama dan ingin belajar, tidak ada kata terlambat. Tidak sedikit dari ulama yang mengenal Islam juga ketika sudah di usia senja. Sedangkan sebagai mahasiswa, Anda masih dalam masa semangat dan masa masih bisa berpikir cerdas.

Coba lihat kisah Ibnu Hazm, ia ternyata baru mengenal Islam ketika usia 26 tahun. Usia seperti itu pun, ia ternyata masih belum mengenal cara shalat yang benar. Sehingga ketika dikritik karena di usia segitu belum mengenal shalat dengan baik, ia pun lantas bertekad belajar keras. Ia pun mencari guru-guru yang bisa ia ambil ilmunya. Akhirnya, dalam waktu 3 tahun, ia bisa mumpuni dalam ilmu agama sampai bisa diajak diskusi. Kisah ini disebutkan dalam kitab ‘Uluwwul Himmah karya Syaikh Muhammad Al Muqoddam.

Jika sebagai mahasiswa ingin belajar keras memahami agama, meski dari “0”, maka pasti Allah mudahkan. Karena tidak mungkin Allah menyia-nyiakan di antara hambanya yang ingin menjadi baik. Coba mulai dari mempelajari akidah, mempelajari Al Qur’an, fikih ibadah harian, dan berbagai ibadah sederhana. Semoga Allah mudahkan.

Kenal Ilmu Dunia Saja, Lantas Lupa Akhirat

Jangan jadi orang yang hanya kenal ilmu dunia saja, namun lupa akan ilmu akhirat. Allah Ta’ala berfirman,
يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ
Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (QS. Ar Ruum: 7)

Gunakanlah nikmat dunia yang Allah karuniakan untuk menggapai akhirat kita,
وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi” (QS. Al Qashshash: 77).

Ibnu Katsir berkata, “Gunakanlah yang telah Allah anugerahkan untukmu dari harta dan nikmat yang besar untuk taat pada Rabbmu dan membuat dirimu semakin dekat pada Allah dengan berbagai macam ketaatan. Dengan ini semua, engkau dapat menggapai pahala di kehidupan akhirat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37).

Hanya Allah yang memberi taufik.

Ditulis oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.
Alumni Teknik UGM (2002-2007) dan Polymer Engineering King Su'ud University, Kerajaan Saudi Arabia (2010-2013)
Diselesaikan di Pesantren Al I’tishom Puteri, Playen, Gunungkidul, 2 Rajab 1434 H

Sumber : rumaysho.com_ Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

STIKES WIRA HUSADA YOGYAKARTA

Mari Shalat Jama’ah…

Saudaraku, yang semoga diberi taufik oleh Allah Ta’ala. Saat ini kita lihat di mana masjid-masjid kaum muslimin tampak megah dan indah dengan berbagai hiasan dan aksesoris di dalamnya. Namun sangat-sangat disayangkan masjid-masjid tersebut sering kosong dari jama’ah. Ini sungguh sangat mengherankan. Kita kadang melihat masjid yang megah dan besar hanya dipenuhi satu shaf padahal jumlah kaum muslimin di sekitar masjid itu amat banyak.

Berlatar belakang inilah, dalam risalah yang ringkas ini kami berusaha mendorong setiap orang yang membaca tulisan ini untuk melakukan shalat yang memiliki banyak keutamaan yaitu shalat berjama’ah. Semoga Allah selalu memberi hidayah dan taufik kepada kita sekalian.

Shalat Jama’ah Memiliki Pahala yang Berlipat daripada Shalat Sendirian

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلاَةُ فِى جَمَاعَةٍ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلاَةً فَإِذَا صَلاَّهَا فِى فَلاَةٍ فَأَتَمَّ رُكُوعَهَا وَسُجُودَهَا بَلَغَتْ خَمْسِينَ صَلاَةً
“Shalat jama’ah itu senilai dengan 25 shalat. Jika seseorang mengerjakan shalat ketika dia bersafar, lalu dia menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka shalatnya tersebut bisa mencapai pahala 50 shalat.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Kadang keutamaan shalat jama’ah disebutkan sebanyak 27 derajat, kadang pula disebut 25 kali lipat, dan kadang juga disebut 25 bagian. Ini semua menunjukkan berlipatnya pahala shalat jama’ah dibanding dengan shalat sendirian dengan kelipatan sebagaimana yang disebutkan.” (Syarh Shohih Al Bukhari li Ibni Baththol, 2/271, Maktabah Ar Rusyd)

Dengan Shalat Jama’ah Akan Mendapat Pengampunan Dosa

Dari ‘Utsman bin ‘Affan, beliau berkata bahwa saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِى الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ
“Barangsiapa berwudhu untuk shalat, lalu dia menyempurnakan wudhunya, kemudian dia berjalan untuk menunaikan shalat wajib yaitu dia melaksanakan shalat bersama manusia atau bersama jama’ah atau melaksanakan shalat di masjid, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Muslim)

Dengan Setiap Langkah Menuju Masjid dan Menunggu Shalat Jama’ah…

Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ
“Shalat seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih 20 sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar. Oleh karena itu, jika salah seorang di antara mereka berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian mendatangi masjid, tidaklah mendorong melakukan hal ini selain untuk melaksanakan shalat; maka salah satu langkahnya akan meninggikan derajatnya, sedangkan langkah lainnya akan menghapuskan kesalahannya. Ganjaran ini semua diperoleh sampai dia memasuki masjid. Jika dia memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat. Malaikat pun akan mendo’akan salah seorang di antara mereka selama dia berada di tempat dia shalat. Malaikat tersebut nantinya akan mengatakan: “Ya Allah, rahmatilah dia. Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, terimalah taubatnya”. Hal ini akan berlangsung selama dia tidak menyakiti orang lain (dengan perkataan atau perbuatannya) dan selama dia dalam keadaan tidak berhadats.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Melaksanakan Shalat Jama’ah Berarti Menjalankan Ajaran Nabi, Meninggalkannya Berarti Meninggalkan Ajarannya

Terdapat sebuah atsar dari dari ‘Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِى بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّى هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِى بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ
“Barangsiapa yang ingin bergembira ketika berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat ini (yakni shalat jama’ah) ketika diseru untuk menghadirinya. Karena Allah telah mensyari’atkan bagi nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam sunanul huda (petunjuk Nabi). Dan shalat jama’ah termasuk sunanul huda (petunjuk Nabi). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, maka ini berarti kalian telah meninggalkan sunnah (ajaran) Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah (ajaran) Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” (HR. Muslim)

Pembicaraan Hukum Shalat Jama’ah dalam Al Qur’an

Allah Ta’ala menceritakan dalam firman-Nya mengenai shalat khouf (shalat dalam keadaan perang),
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ
”Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at) , maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, shalatlah mereka denganmu.” (QS. An Nisa’ [4]: 102)

Dari ayat ini, Ibnul Qoyyim menjelaskan mengenai wajibnya shalat jama’ah:

Ini merupakan dalil bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah fardhu ’ain karena dalam ayat ini Allah tidak menggugurkan perintah-Nya pada pasukan kedua setelah dilakukan oleh kelompok pertama. Dan seandainya shalat jama’ah itu sunnah, maka shalat ini tentu gugur karena ada udzur yaitu dalam keadaan takut. Seandainya pula shalat jama’ah itu fardhu kifayah maka sudah cukup dilakukan oleh kelompok pertama tadi. Maka dalam ayat ini, tegaslah bahwa hukum shalat jama’ah adalah fardhu ’ain dilihat dari tiga sisi: [1] Allah memerintahkan kepada kelompok pertama, [2] Selanjutnya diperintahkan pula pada kelompok kedua, [3] Tidak diberi keringanan untuk meninggalkannya meskipun dalam keadaan takut.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, hal. 110, Dar Al Imam Ahmad)

Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,
يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ (42) خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ (43)
“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (QS. Al Qalam [68]: 42-43)

Dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menghukumi orang-orang tersebut pada hari kiamat. Mereka tatkala itu tidak bisa sujud karena ketika di dunia mereka diajak untuk bersujud (yaitu shalat jama’ah), mereka pun enggan. Jika memang seperti ini, maka ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan mendatangi masjid yaitu dengan melaksanakan shalat jama’ah, bukan hanya melaksanakan shalat di rumah atau cuma shalat sendirian. Yang dimaksud dengan memenuhi panggilan adzan (dengan menghadiri shalat jama’ah di masjid), inilah yang ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits mengenai orang buta yang akan kami sebutkan nanti. (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 110)

Pembicaraan Hukum Shalat Jama’ah dalam As Sunnah

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memperingatkan keras pria yang meninggalkan shalat jama’ah yaitu ingin membakar rumah mereka. Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah adalah wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
والذي نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب فيحطب ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ثم آمر رجلا فيؤم الناس ثم أخالف إلى رجال فأحرق عليهم بيوتهم
”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِى قَائِدٌ يَقُودُنِى إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّىَ فِى بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ « هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ». فَقَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَأَجِبْ ».
”Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat berjama’ah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab, ”Ya”. Rasulullah bersabda, ”Penuhilah seruan (adzan) itu.”.”(HR. Muslim)

Orang buta ini tidak dibolehkan shalat di rumah apabila dia mendengar adzan. Hal ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan menghadiri shalat jama’ah. Hal ini ditegaskan kembali dalam hadits Ibnu Ummi Maktum. Dia berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَسْمَعُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَحَىَّ هَلاَ ».
“Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut”.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Lihatlah laki-laki tersebut memiliki beberapa udzur
[1] dia adalah seorang yang buta, 
[2] dia tidak punya teman sebagai penunjuk jalan untuk menemani, 
[3] banyak sekali tanaman, dan 
[4] banyak binatang buas. 

Namun karena dia mendengar adzan, dia tetap diwajibkan menghadiri shalat jama’ah. Walaupun punya berbagai macam udzur semacam ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan dia untuk memenuhi panggilan adzan yaitu melaksanakan shalat jama’ah di masjid. Bagaimana dengan orang yang dalam keadaan tidak ada udzur sama sekali, masih diberi kenikmatan penglihatan dan sebagainya?!

Kesimpulan Pendapat

Memang diakui bahwa terjadi perselisihan pendapat mengenai hukum shalat jama’ah. Ada yang mengatakan bahwa hukum shalat jama’ah adalah wajib, ada yang mengatakan sunnah mu’akkad dan ada pula yang mengatakan fardhu kifayah. Namun berdasarkan berbagai dalil di atas, -menurut pendapat yang lebih kuat- shalat jama’ah adalah wajib (fardhu ‘ain) sebagaimana hal ini adalah pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Abu ‘Amr Al Awza’i, Abu Tsaur, Al Imam Ahmad (yang nampak dari pendapatnya) dan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam Mukhtashor Al Muzanniy. Imam Asy Syafi’i mengatakan:
وأما الجماعة فلا ارخص في تركها إلا من عذر
“Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 107)

Shalat Jama’ah bagi Wanita Tidaklah Wajib

Shalat jama’ah tidaklah wajib bagi wanita dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Akan tetapi shalat jama’ah tetap dibolehkan bagi wanita –secara global- menurut mayoritas ulama.

Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah- ketika ditanya apakah wanita wajib mengerjakan shalat secara jama’ah setiap melaksanakan shalat fardhu?

Beliau –hafizhohullah- menjawab, “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat secara berjama’ah. Shalat jama’ah hanya wajib bagi laki-laki. Para wanita tidak wajib mengerjakan shalat secara berjama’ah, akan tetapi boleh atau mungkin dianjurkan bagi mereka melaksanakan shalat secara jama’ah dengan imam di antara mereka (para wanita). Namun sebagaimana yang kami katakan bahwa imam mereka berdiri di antara shaf yang ada (bukan maju ke depan)” (Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 103, Dar Ibnul Haitsam)

Semoga risalah yang ringkas ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Semoga Allah membuka hati-hati setiap muslim untuk tergerak mengerjakan shalat jama’ah dan memakmurkan masjid-masjid mereka. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. [Muhammad Abduh Tuasikal]

Sumber : Buletin At Tauhid Muslim.Or.Id 

STIKES WIRA HUSADA YOGYAKARTA

Amalan-Amalan di Bulan Ramadhan

Kehadiran bulan suci Ramadhan menjadi sebuah hadiah yang indah bagi kita, karena padanya kebaikan bernilai lebih serta berlipat ganda, dan terdapat padanya amalan-amalan yang tidak terdapat pada bulan lainnya.

Saudaraku, bulan Ramadhan yang hanya berlalu satu tahun sekali, merupakan jarak waktu yang membawa kita pada suatu keadaan, dimana kita terkadang agak terlupakan dengan amalan-amalan di tahun sebelumnya. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mengingatnya kembali.

1. Puasa

Amalan yang pertama dan paling utama di bulan Ramadhan adalah melaksanakan puasa yang merupakan rukun Islam yang keempat. Semua kita mengetahui tentang hal itu, tapi yang perlu kita ingat bahwa puasa setiap orang dari kita berbeda nilai dan pahalanya di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, mari kita berpuasa bukan sekedar untuk melepaskan kewajiban, tapi kita melaksanakannya dengan penuh keimanan dan mengharap balasan Allah. Kita merasa senang dengan puasa dan bukan merasa terbebani. Kita melaksanakan kewajiban dan sunnah-sunnahnya serta meninggalkan larangan dan hal-hal yang mengurangi nilainya, sehingga kita menjadi bagian dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amalan setiap anak Adam dilipat gandakan sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman : ‘Kecuali puasa, ia adalah untuk-Ku. Aku yang membalasnya (tanpa batasan tadi). Ia (orang yang berpuasa-red) meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku”. (HR. Muslim)

2. Shalat Malam (Tarawih) 

Shalat malam adalah shalat sunnah yang sangat besar pahalanya baik dikerjakan di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Namun shalat malam di bulan Ramadhan yang kita kenal dengan shalat Tarawih memiliki keutamaan lebih daripada di selain bulan Ramadhan. Maka hendaklah kita berlomba-lomba untuk melakukannya. Suasana Ramadhan dan balasan pahala yang besar memberikan kepada kita semangat yang lebih untuk melaksanakannya. Dan semoga apa yang kita lakukan di bulan Ramadhan menjadi latihan bagi kita untuk membiasakan diri setelah Ramadhan berlalu.

Diantara pahala yang besar dari shalat Tarawih adalah diampuni dosa yang telah lalu, -semoga kita menjadi bagian darinya-, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang shalat malam di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, diampuni dosanya yang telah lalu”. (Muttafaqun ‘alaih)

3. Membaca dan Tadabbur Al Qur’an

Bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an. Pada bulan Ramadhan, Al Qur’an diturunkan. Allah Ta’ala berfirman, “Bulan Ramadhan, bulan yang diturunkan di dalamnya Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil)” (QS. Al Baqarah : 185)

Pada bulan Ramadhan, Jibril ‘alahis salam menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersama membaca dan mengulangi bacaan Al Qur’an. Di bulan Ramadhan, para Shahabat dan salafus shalih berlomba-lomba mengkhatamkan Al Qur’an, baik dalam bacaan shalat ataupun bacaan di luar shalat.

Al Qur’an adalah kitab petunjuk. Dan agar kita bisa mengambil petunjuk darinya, maka kita harus memahami arti dan maknanya. Membaca Al Qur’an adalah amalan yang luar besar nilainya. Tapi mentaddaburi dan memahami maknanya, kemudian mengambil petunjuk hidup darinya, itulah tujuan Al Qur’an diturunkan. Oleh karena itu, mari kita jadikan bulan Ramadhan bulan membaca dan mentaddaburi Al Qur’an.

4. Sedekah

Amalan ibadah bulan Ramadhan tidak hanya yang berhubungan langsung dengan Allah Ta’ala, tapi juga terdapat amalan yang memberikan efek kebaikan langsung kepada orang lain, salah satunya adalah sedekah. Memperbanyak sedekah di bulan Ramadhan telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan. Dan kedermawaan beliau akan bertambah pada bulan Ramadhan ketika bertemu dengan Jibril. Beliau bertemu dengan Jibril setiap malam Ramadhan untuk mempelajari Al-Qur’an, dan  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dari hembusan angin (yakni sangat mudah mengeluarkan sedekah).” (HR. Bukhari)

Sedekah di bulan Ramadhan bisa kita lakukan dengan mengeluarkan sedekah seperti biasanya, dan kita akan mendapatkan nilai lebih jika sedekah itu dilakukan dengan memberi makanan berbuka, karena kita mendapatkan pahala sedekah dan pahala memberi makan orang berbuka puasa.

4. I’tikaf

I’tikaf dilakukan dengan menetap di masjid selama waktu i’tikaf, baik itu siang ataupun malam hari, dan tidak keluar dari masjid kecuali untuk memenuhi kebutuhan yang darurat, seperti makan dan buang air.

Seorang yang beri’tikaf menyibukkan dirinya hanya dengan ibadah, berdzikir, membaca Al Qur’an, memperbanyak shalat, dan amalan-amalan ibadah yang lainnya. Ia meninggalkan pekerjaan yang melalaikan dan amalan yang sia-sia sehingga waktu ia beri’tikaf benar-benar menjadi waktu yang ia khususkan untuk mendekat dirinya kepada Allah Ta’ala. I’tikah merupakan kebiasaan dan keteladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan, sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf selama sepuluh hari setiap bulan Ramadhan, dan beri’tikaf selama dua puluh hari pada tahun beliau wafat”. (HR. Bukhari)

5. Menghidupkan Malam Lailatul Qadar

Dengan kasih sayang dan rahmat-Nya, Allah Ta’ala menghadiakan kita satu malam yang istimewa di bulan Ramadhan, malam yang barangsiapa menghidupkannya, akan diampuni dosanya yang telah lalu (HR. Bukhari). Bahkan mendapat pahala yang berlipat ganda yang lebih baik dari amalan seribu bulan. Pahala seperti ini hanya ada pada malam itu. Allah Ta’ala berfirman tentangnya (yang artinya), “Malam Lailatul Qadar lebih baik dari seribu bulan” (QS. Al Qadar : 3).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghidupkan malam laitul qadar dan menganjurkan umatnya untuk menghidupkannya. Oleh karena itu, mari kita berlomba-lomba untuk menghidupkan malam laitul qadar dengan memperbanyak amalan-amalan ibadah padanya.

Malam itu adalah salah satu dari malam ganjil di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Dan pada malam ke-27, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat kuat tentangnya, tanpa memastikannya sebagai malam lailatul qadar.

6. Umrah di Bulan Ramadhan

            Setiap hati pasti rindu untuk datang ke Masjidil Haram untuk thawaf mengelilingi Ka’bah, shalat di hadapannya bersama jutaan kaum muslimin lainnya. Ibadah umrah dapat dilakukan sepanjang tahun. Namun umrah di bulan Ramadhan memiliki nilai pahala yang lebih tinggi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umrah di bulan Ramadhan (pahalanya) menyerupai haji” (HR. Tirmidzi)

Semoga Allah Ta’ala memudahkan jalan bagi kita untuk melaksanakan umrah di bulan Ramadhan dan memberi taufik dan inayah-Nya kepada kita agar dapat menghidupkan bulan Ramadhan dengan amal-amal kebaikan. Amiin.

Penulis : Ustadz Sanusin Muhammad, M.A (Alumni S2 Universitas Islam Madinah Jurusan Tarbiyah) 

Ziyadah


Figur Anti Korupsi Dan Anti KezhalimanBerbicara tentang suap atau korupsi seakan memperdalam luka dan nestapa bagi rakyat indonesia. Korupsi telah menjadi budaya dan tradisi . Suap juga telah menjadi aturan tak tertulis di negri tercinta ini.

Walau demikian, asa tetap ada dan harapan tetap berkobar bahwa suatu saat nanti negri kita akan dipimpin oleh orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dan meneladani sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seutuhnya tanpa ditambah atau dikurangi. Semoga kisah pendek berikut menjadi inspirasi bagi saudaraku sekalian untuk bisa bersikap adil dan jujur.

Sahabat ‘Abdullah bin Rawahah radhiyallahu ‘anhu diutus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menaksir kewajiban upeti/kharaj yang harus dibayarkan oleh kaum yahudi negri Khaibar.Setelah menaksir kewajiban upeti yang harus mereka bayarkan, pemuka-pemuka yahudi Khaibar menawarkan uang suap kepadanya agar sedikit mengurangi kewajiban kharaj yang harus mereka tunaikan. Mendapat tawaran ini, bukannya beliau senang, namun sebaliknya beliau marah besar dan berkata, “Wahai musuh-musuh Allah! Apakah kalian akan memberiku harta haram?

Sungguh aku adalah utusan orang yang paling aku cintai. Sedangkan kalian adalah orang yang paling aku benci, lebih aku benci dibanding perkumpulan kera dan babi sebanyak kalian. Walau demikian, kebencianku kepada kalian dan cintaku kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan aku berbuat curang kepada kalian!”Mendengar jawaban ini, kaum yahudi berkata, “Dengan sikap seperti inilah langit dan bumi dapat tegak” ( Riwayat Imam Malik, Ahmad, Ibnu Hibban dan lainnya)

Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri (Alumni S3 Universitas Islam Madinah jurusan fiqih, staf pengajar Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah (STDI) Jember, dan kontributor www.PengusahaMuslim.com) Dikutip dari status facebook beliau (http://www.facebook.com/muhammadarifin.badri)

Sumber : Buletin At Tauhid Muslim.Or.Id 

STIKES WIRA HUSADA YOGYAKARTA

Panduan Zakat Fithri

Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.

Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut. Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh” (Lihat Al Majmu’, 6: 103). Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan (Mughnil Muhtaj, 1: 592).

Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, hasan).

Hukum Zakat Fithri

Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (Muttafaqun ‘alaih).

Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri

Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri.

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa meminta-minta padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.” (HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih). Para ulama menjelaskan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.

Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?

Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Inilah yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Alasannya karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.

Bentuk Zakat Fithri
Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yang membatasi macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi pada dalil saja.

Ukuran Zakat Fithri

Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri, kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis), sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Dalil dari hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fithri itu seukuran satu sho’ kurma atau gandum.

Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang.

Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.

Abu Daud mengatakan,  “Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Dalam kisah lainnya masih dari Imam Ahmad, “Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …)” (Muttafaqun ‘alaih). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. An Nisa’ ayat 59). Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”. (Lihat Al Mughni, 4: 295).

Penerima Zakat Fithri

Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja. Karena dalam hadits disebutkan, “Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”

Waktu Pengeluaran Zakat Fithri

Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.

Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat ‘Ied?

Barangsiapa menunaikan zakat fithri setelah shalat ‘ied tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Namun seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fithri tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menyerahkan zakat fithri kepada suatu lembaga zakat, maka sudah seharusnya memperhatikan hal ini. Sudah seharusnya lembaga zakat tersebut diberi pemahaman bahwa zakat fithri harus dikeluarkan sebelum shalat ‘ied, bukan sesudahnya. Bahkan jika zakat fithri diserahkan langsung pada si miskin yang berhak menerimanya, maka itu pun dibolehkan. Hanya Allah yang memberi taufik. [Muhammad Abduh Tuasikal, Riyadh KSA. Tulisan ini adalah ringkasan dari Buku Panduan Ramadhan karya penulis yang diterbitkan secara gratis oleh Pustaka Muslim, YPIA]

Sumber : Buletin At Tauhid Muslim.Or.Id 

STIKES WIRA HUSADA YOGYAKARTA

Panduan Shalat Tarawih

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim) Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi.

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda, “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Nasa’i, disahihkan al-Albani)

 Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar di tengah malam untuk melaksanakan shalat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau dan shalat di belakangnya. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul semakin banyak lalu ikut shalat dengan beliau. Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk shalat dan mereka shalat bersama beliau. Kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jama’ah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk shalat Shubuh. Setelah beliau selesai shalat Shubuh, beliau menghadap kepada orang banyak membaca syahadat lalu bersabda: “Amma ba’du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut shalat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.”

 Bolehkah Menambah Lebih dari 11 Raka’at?

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang banyak.”

Diantara dalil yang membenarkan pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya mengenai shalat malam. Beliau menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari dan Muslim). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka’at. Di zaman setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jika melakukan satu raka’at begitu lama. Akhirnya, ‘Umar memiliki inisiatif supaya shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka’at. Tujuannya adalah agar bisa lebih lama menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan setiap raka’atnya.

Yang Paling Bagus adalah Yang Panjang Bacaannya

Tidak masalah mengerjakan shalat 11 atau 23 raka’at. Yang terbaik adalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dengan berdiri yang agak lama. Dan boleh juga melakukan shalat tarawih dengan 23 raka’at dengan berdiri yang lebih ringan sebagaimana dipilih oleh mayoritas ulama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim). Oleh karena itu, tidak tepat jika shalat 23 raka’at dilakukan dengan kebut-kebutan. Bahkan kadang shalat 23 raka’at yang dilakukan lebih cepat selesai dari yang 11 raka’at. Ini sungguh suatu kekeliruan. Seharusnya shalat tarawih dilakukan dengan thuma’ninah. Karena thuma’ninah (bersikap tenang) adalah bagian dari rukun shalat.

Salam Setiap 2 Raka’at dan Istirahat Setelah 4 Raka’at

Para pakar fiqih berpendapat bahwa shalat tarawih dilakukan dengan salam setiap dua raka’at. Karena shalat tarawih termasuk shalat malam. Sedangkan shalat malam dilakukan dengan dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 ‘Aisyah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Yang dimaksud hadits ini adalah dua raka’at salam, dua raka’at salam, namun setiap empat raka’at ada duduk istirahat.

Sebagai catatan penting, tidaklah disyariatkan membaca dzikir-dzikir tertentu atau do’a tertentu ketika istirahat setiap melakukan empat raka’at shalat tarawih, sebagaimana hal ini dilakukan sebagian muslimin yang mungkin belum mengetahui bahwa hal ini tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam.

Tidak ada tuntunan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan Ash Sholaatul Jaami’ah. Ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). Juga dalam shalat tarawih tidak ada seruan adzan ataupun iqomah untuk memanggil jama’ah karena adzan dan iqomah hanya ada pada shalat fardhu.

 Surat yang Dibaca Ketika Shalat Tarawih

Tidak ada riwayat mengenai bacaan surat tertentu dalam shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, surat yang dibaca boleh berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Imam dianjurkan membaca bacaan surat yang tidak sampai membuat jama’ah bubar meninggalkan shalat. Seandainya jama’ah senang dengan bacaan surat yang panjang-panjang, maka itu lebih baik berdasarkan riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan.

Shalat Tarawih Bersama Imam Hingga Selesai 

Sudah selayaknya bagi makmum untuk menyelesaikan shalat malam hingga imam selesai. Dan kuranglah tepat jika jama’ah bubar sebelum imam selesai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Nasa’i). Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.

 Shalat Tarawih bagi Wanita

Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah, maka shalat tarawih di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. … (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad)

Jika wanita muslimah merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (nasehat atau pelajaran, dsb), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh tarawih di masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab (jilbab) yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami.

[diringkas dari Panduan Ramadhan Ust. M. Abduh Tuasikal]

Sumber : Buletin At Tauhid Muslim.Or.Id 

STIKES WIRA HUSADA YOGYAKARTA

Niat

Suatu amalan ibadah tidaklah akan diterima kecuali  jika terkumpul dua syarat, yaitu ikhlas dan ittiba’. Ikhlas berkaitan dengan amalan hati yaitu niat, sedangkan ittiba’ adalah berkaitan dengan amalan dzahir seseorang, apakah ia sesuai tuntunan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah atau tidak. Dengan kata lain, niat ikhlas adalah tolak ukur ibadah hati dan ittiba’ur rasul adalah tolak ukur ibadah dzahir.

Banyak orang yang setelah mengenal kebenaran, tahu mana yang sunnah dan mana yang bid’ah, mereka bersemangat memperbaiki amalan dzahir agar mencocoki Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal. Tidaklah dipungkiri bahwa hal ini merupakan amalan yang baik. Akan tetapi sayangnya kita sering kurang memperhatikan masalah yang berhubungan dengan hati, yaitu niat. Sehingga tema ini kami angkat dalam edisi ini.

Definisi Niat

An Niat (niat) secara bahasa artinya adalah al qashdu (maksud) dan al iraadah (keinginan) atau dengan kata lain qashdul quluub wa iraadatuhu (maksud dan keinginan hati). Sedangkan definisi niat secara Istilah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di, beliau berkata, “Niat adalah maksud dalam beramal untuk mendekatkan diri pada Allah, mencari ridha dan pahalaNya.” (Bahjah Quluubil Abraar wa Qurratu ‘Uyuunil Akhyaar Syarah Jawaami’ul Akhbar hal. 5)

Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh menjelaskan bahwa makna niat dalam istilah para ulama ada dua macam:
  1. Niat yang terkait dengan ibadah. Inilah istilah yang dimaksudkan para ahli fiqih dalam berbagai hukum ketika mereka mengatakan, “Syarat yang pertama: niat”. Yang mereka maksudkan adalah niat yang ditujukan untuk ibadah yang membedakan antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lain. Misalnya, untuk membedakan shalat dari puasa, dan membedakan shalat wajib dari shalat sunah.
  2. Niat yang terkait dengan kepada siapa ibadah tersebut ditujukan. Niat dengan pengertian ini sering diistilahkan dengan ikhlas. (Syarah Al Arba’in An Nawawiyyah fil Ahadits Ash Shahihah an Nabawiyyah –Majmu’atul Ulama’- hal.31-32)
Hadits tentang Niat

Dari Umar radhiallahu‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua amal itu tergantung niatnya dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya. Barangsiapa yang hijrahnya itu karena dunia yang ingin ia dapatkan  atau karena seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa semua amalan apakah itu amalan baik maupun buruk, maka pasti diiringi dengan niat. Jika seseorang berniat melakukan amalan yang hukum asalnya mubah dengan niat yang baik, maka dia diberi pahala dengan niatnya tersebut. Jika ia berniat dengan maksud yang buruk, maka ia akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.

Tempat Niat

Tempat niat adalah di dalam hati, dan An Nawawi berkata,”Tidak ada khilaf dalam hal ini.” Ibnu Taimiyyah mengatakan,”Niat tidaklah dilafadzkan.” . Dan jelas bagi kita bahwa niat adalah amalan hati dan bukan amalan dzahir. Adapun melafadzkan niat, maka tidak dicontohkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam , tidak pula para sahabat beliau, dan tidak terdapat hadits dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa jika beliau hendak shalat atau berwudhu beliau mengucapkan, “Nawaitu an ushalli…(aku berniat untuk sholat…)” atau “Nawaitu an atawadhdha’…(Aku berniat untuk wudhu…)” atau “Nawaitu an aghtasil…(Aku berniat untuk mandi)” dan sebagainya.

Beribadah dengan Niat Mendapatkan Perkara Dunia

Perlu diketahui bahwasanya amalan ibadah ada dua macam:
  1. Amalan yang wajib diniatkan untuk Allah dan tidak boleh terbetik dalam hati pelakunya untuk mendapatkan balasan berupa perkara dunia sama sekali. Mayoritas amalan ibadah adalah demikian, semisal: shalat, zakat, dzikir, dan sebagainya.
  2. Amalan ibadah yang Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan balasannya di dunia dengan tujuan untuk memotivasi. Misalnya adalah sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam,“Barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah bersilaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih)
Barangsiapa yang menginginkan balasan dunia dalam keadaan meyakini bahwa itulah motivasi dari Allah, maka diperbolehkan. Karena tidaklah Allah memotivasi dengan balasan dunia, kecuali Allah mengijinkan hal tersebut menjadi hal yang dicari dan dituntut. Oleh karena itu barangsiapa bersilaturahim dengan mengharap wajah Allah dan juga menginginkan balasan di dunia dengan banyaknya rizki serta dipanjangkan umurnya, maka hukumnya boleh.

Jika telah jelas bahwa orang yang demikian tidak dihukumi sebagai musyrik, lalu yang menjadi pertanyaan adalah apakah sama orang yang bersilaturahim dengan niat mendapat balasan dunia disamping ia meniatkannya karena Allah dibandingkan orang yang hanya meniatkannya untuk Allah dan tidak menginginkan balasan dunia? Jawabannya adalah tidak sama. Pahalanya akan berbeda. Barangsiapa yang niatnya ikhlas karena Allah maka pahalanya akan bertambah besar sebanding dengan menguatnya keikhlasan. (Syarah Al Arba’in An Nawawiyyah fil Ahadits Ash Shahihah an Nabawiyyah –Majmu’atul Ulama’- hal.34-35)

Ketika Niat Ikhlas Tercampur Riya’

Ada tiga keadaan dalam hal ini:
  1. Ketika niat utama yang mendorong seseorang melakukan sebuah amalan adalah riya’, maka hal ini merupakan kesyirikan dan ibadahnya batal.
  2. Ketika pada awal ibadah niatnya ikhlas, kemudian di tengah ibadah tercampur riya’, maka ada dua keadaan:
    a. Jika ia berusaha melawan rasa riya’ tersebut dan tidak terus menerus dalam rasa riya’, maka riya’ tersebut tidak berpengaruh pada amalannya.
    b. Jika ia tidak melawan rasa riya’ dan terus menerus dalam keadaan riya’, maka hukum ibadah dalam keadaan ini:
    - Jika ibadah tersebut bagian akhirnya tidak terbangun atas bagian awalnya (tidak serangkaian), maka amalan yang tidak tercampur riya’ adalah sah dan amalan yang tercampur riya’ batal. Contoh: seseorang ingin bersedekah sebanyak Rp 200.000,- . Pertama, ia sedehkan Rp 100.000,- dengan niat ikhlas. Kemudian ia sedekahkan lagi Rp 100.000,- , tetapi dengan niat riya’ . Maka sedekahnya yang pertama sah, dan sedekahnya yang kedua batal.
    - Jika ibadah tersebut bagian akhirnya terbangun dari bagian awalnya (satu rangkaian ibadah), maka keseluruhan ibadah tersebut batal. Contoh: seseorang shalat dua rakaat dengan niat awal ikhlas karena Allah. Kemudian muncul rasa riya’ di rakaat yang kedua dan dia tidak melawannya serta terus menerus dalam keadaan riya’hingga selesai shalat, maka batallah sholatnya dari awal hingga akhir.
  3. Ketika muncul riya’, tetapi setelah ibadah selesai, maka tidak membatalkan amalan.
(At Tauhid al Muyassar hal. 97-98, dengan sedikit perubahan)

Beberapa Faidah dan Urgensi Niat

Diantara faidah dan urgensi niat adalah:
  1. Niat berfungsi untuk membedakan antara amalan ibadah yang satu dengan yang lain. Misalnya, seseorang shalat dua rakaat , bisa jadi ia meniatkannya untuk shalat fardhu, atau shalat sunah rawatib, atau tahiyatul masjid. Maka, dengan niat, seseorang membedakan apakah ia melakukan hal yang wajib ataukah hal yang sunah.
  2. Niat berfungsi untuk membedakan perkara ibadah dan perkara adat kebiasaan manusia. Misalnya seseorang yang mandi, bisa jadi ia meniatkannya hanya sekedar untuk membersihkan badan (yang nilainya hanyalah sekedar kebiasaan saja) atau bisa jadi ia berniat untuk menghilangkan hadats besar (yang nilainya adalah ibadah).
  3. Benarnya niat menunjukkan ikhlas kepada Allah.
  4. Niat yang benar merupakan sebab mendapatkan pahala.
Niat merupakan syarat sebuah amal membuahkan pahala. Amalan mubah seperti makan, minum, dan sebagainya, jika diiringi dengan niat yang benar, semisal karena memenuhi perintah Allah da RasulNya serta untuk membantu dalam melaksanakan ketaatan, maka bisa menjadi amal shalih dan pelakunya diberi pahala. (Al Aqd Ats Tsamiin fi Syarhi Mandzumah Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin fi Ushuulil Fiqhi wa Qawaa’idihi hal.214-215) [Rizki Amipon Dasa]

Sumber : Buletin At Tauhid Muslim.Or.Id 

STIKES WIRA HUSADA YOGYAKARTA