Rabu, 03 Juli 2013

Pembatal Keislaman


Salah satu fenomena memprihatinkan yang terjadi pada kaum muslimin di zaman ini adalah, ketika ditanyakan mengenai apa saja yang dapat membatalkan wudhu, apa yang dapat membatalkan shalat, atau apa yang dapat membatalkan puasa, kita dapat dengan mudah menjawabnya. Namun apabila ditanyakan, apa saja yang dapat membatalkan syahadat? Banyak orang yang terdiam seribu bahasa.

Padahal, syahadat merupakan rukun pertama dalam Islam. Mengetahui hal pokok seperti ini juga termasuk kewajiban. Berikut ini kami ketengahkan pembahasan mengenai sepuluh pembatal keIslaman. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua untuk menjauhi perkara-perkara tersebut.

Pertama. Syirik kepada Allah Ta’ala dalam ibadah
Pembatal keIslaman yang pertama dan paling besar ialah syirik kepada Allah Ta’ala. “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa di bawah itu (syirik), bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An Nisa’ : 48). Syirik dalam ibadah yaitu memalingkan suatu jenis ibadah kepada selain Allah ‘Azza wa Jalla.

Oleh karena itu barangsiapa yang menyembelih, bernadzar, atau sujud kepada selain Allah, begitu pula berdoa dan menyeru kepada orang mati, meminta tolong (istighotsah) kepada makhluk (baik hidup maupun mati) dalam hal-hal yang hanya mampu dilakukan oleh Allah Ta’ala, atau memalingkan ibadah selain itu yang seharusnya hanya ditujukan untuk Allah semata, maka dia telah melakukan syirik akbar yang mengeluarkannya dari millah (agama). Pelakunya, apabila meninggal dalam keadaan belum bertaubat, akan diadzab dalam neraka selamanya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati dan ia menyeru kepada selain Allah (dan belum bertaubat –pen), masuk neraka” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, menetapkan adanya perantara antara seseorang dengan Allah, dalam rangka memohon syafaat dan bertawakkal kepadanya.
Inilah perbuatan yang teramat subur di negeri kita, Allahul musta’an, bahwasanya orang-orang atau tokoh-tokoh yang mengaku mendakwahkan Islam, justru mengajak manusia untuk meminta syafa’at dan mencari perantara dalam berdoa kepada Allah. Jenis perantara yang populer ialah orang-orang shalih yang telah mati. Mereka bernadzar, menyembelih, bahkan thawaf di kuburan orang-orang shalih, dalam rangka memohon syafaat kepada Allah.

Padahal, Allah telah berfirman (yang artinya), “Berdoalah kepadaKu, niscaya akan Aku kabulkan.” (QS. Ghafir : 60), dan Allah tidaklah berfirman, “Berdoalah kepadaKu melalui perantara Fulan, atau dengan perantara ini, itu!”.  Sungguh, inilah keyakinan kaum kafir Quraisy, yang Allah turunkan Rasul kepada mereka dalam rangka membantah keyakinan sesat tersebut. Allah berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya” (QS. Az Zumar : 3).

Ketiga, tidak mengkafirkan kaum musyrikin, atau ragu dengan kekafiran mereka, atau (bahkan) membenarkan keyakinan mereka.
Termasuk dalam hal ini ialah ragu dengan bathilnya agama-agama selain Islam. Inilah propaganda yang kerap dilancarkan oleh pengusung paham pluralisme, yang menghembuskan keragu-raguan dalam diri kaum muslimin. Berkedok jargon bathil “Semua agama baik”, agenda taqrib (pendekatan) antar agama pun dilancarkan. Padahal, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk meneladani Ibrahim alaihissalam, yang berkata kepada ayahandanya, juga kaumnya, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah” (QS. Az Zukhruf : 27). Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan Laa ilaaha illallah, tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah melainkan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Keempat, meyakini bahwasanya ada petunjuk selain dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang lebih sempurna, atau meyakini bahwa ada hukum yang lebih baik dari hukum beliau.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),  “Maka demi Rabbmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa’ : 65). Petunjuk Nabi ialah petunjuk yang paling sempurna. “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan ialah kalamullah (Al Quran), dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Muslim).

Sebagian dari kaum muslimin, bermudah-mudahan dalam mengkafirkan sesama kaum muslimin yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dengan berdalil pada ayat “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (QS. Al Maidah : 44). Maka masalah mengkafirkan secara mu’ayyan (personal), perlu dikembalikan kepada para ulama. Masalah ini juga memiliki banyak rincian dan batasan-batasan lebih lanjut. Semoga Allah Ta’ala memberi taufiq kepada para penguasa di negeri-negeri kaum muslimin, untuk berhukum dengan hukum Allah.

Kelima, membenci suatu perkara yang merupakan ajaran Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia sendiri mengamalkannya.
Perbuatan ini merupakan jenis nifaq i’tiqadiy (munafik dalam hal keyakinan). Dalilnya ialah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka membenci apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad : 9). Walaupun pelakunya hanya membenci satu saja diantara ajaran Nabi, dan meskipun ia sendiri juga mengamalkannya, maka ia terancam kafir.

Akhir-akhir ini sangat sering kita jumpai kaum muslimin yang menolak syariat, seperti poligami (bahkan dengan terang-terangan “berfatwa” tentang haramnya poligami), memanjangkan jenggot, dan sunnah-sunnah lainnya. Meskipun untuk memvonis kafir terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, akan tetapi tetap perlu kami ingatkan bahwa perbuatan membenci salah satu ajaran Nabi, merupakan salah satu pembatal keIslaman.

Keenam, mengolok-olok salah satu ajaran Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam, atau mengolok-olok pahala atau adzabnya.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) , “Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At Taubah : 65-66). Beberapa ulama membagi perbuatan istihza’ (mengolok-olok) ke dalam dua jenis (At Tanbihat Al Mukhtasharah, Syaikh Ibrahim Al Khuraishi), Pertama,  Al istihza’ as shariih, mengolok-olok dengan jelas, yaitu dengan lisan. Contohnya perkataan, “Memelihara jenggot? Seperti kambing saja!”, atau “Celananya kok cingkrang mas? Korban banjir apa?” Kedua, Al istihza’ ghairu shariih, jenis ini cakupannya lebih luas, seperti mengejek dengan menjulurkan lidah, memberi isyarat dengan mata, dan sebagainya.

Ketujuh, Sihir
Dalilnya ialah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Sedang keduanya (yaitu malaikat Harut dan Marut) tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir” (QS. Al Baqarah : 102). Contoh sihir yang populer di zaman kita ialah santet, pelet, guna-guna, pengasihan, dan sebagainya. Barangsiapa yang mempraktekkan atau menyetujui praktek sihir, maka dia kafir.

Kedelapan, mendukung orang-orang musyrik dan membantu mereka memusuhi kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka (orang-orang kafir itu) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah : 51). Mendukung orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin tidak hanya melalui harta atau tenaga, tetapi juga termasuk andil dalam menyebarkan propaganda mereka seperti pluralisme dan liberalisme, atau ide-ide kufur lainnya. Maka hendaknya kita mewaspadai perbuatan tersebut.

Kesembilan, meyakini bahwa sebagian orang bisa keluar dari syariat Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan leluasa.
Hal ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala yang menyatakan bahwa syariat telah sempurna, tidak ada lagi penambahan atau pengurangan. “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan bagimu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam menjadi agama bagimu” (QS. Al Maidah : 3). Diantara contoh nyata perbuatan ini, adalah fenomena yang terjadi di sebagian aliran sesat, yang beranggapan apabila seorang muslim telah mencapai derajat makrifat, telah lepas baginya kewajiban-kewajiban seperti shalat, puasa, zakat, dan kewajiban lain yang menurut mereka hanyalah untuk orang-orang yang baru derajat syariat saja. Wal’iyadzubillah.

Kesepuluh, berpaling dari agama Allah, tidak mau mempelajari dan mengamalkannya.
“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa” (QS. As Sajdah : 22). Mempelajari agama Islam terbagi menjadi dua, yaitu yang hukumnya fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Fardhu ‘ain yaitu kita dituntut untuk mempelajari pokok-pokok agama, aqidah yang benar, rincian rukun Islam seperti shalat, zakat, puasa. Inilah ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim. Adapun mengetahui rincian ilmu seperti tafsir, ushul fiqh, mustahalah hadits, maka hukumnya fardhu kifayah. Semoga Allah Ta’ala mengaruniakan kita taufiq dalam menuntut ilmu agama.

Perlu diketahui bahwa kesepuluh hal ini bukanlah batasan jumlah. Dr. Shalih Al Fauzan menyebutkan bahwa terdapat sekitar 400 perkara yang dapat membatalkan keIslaman, akan tetapi dipilih sepuluh diantaranya yang paling penting dan tersebar bahayanya di negeri kaum muslimin. Semoga Allah memberi taufik untuk menjauhi hal-hal tersebut.

Sumber : Buletin At Tauhid

STIKES WIRA HUSADA YOGYAKARTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar